Sehubungan dengan surat edaran dari Panwaslu Kota Pekanbaru No.025/PANWASLU-PKU/XII/2008 Tanggal :
19 Desember 2008 ditujukan pada
Seluruh Partai Politik Se-Kota Pekanbaru
maka diberitahukan kepada Seluruh Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Kota Pekanbaru agar dapat menertibkan dan memasang atribut Kampanye dan Atribut Partai sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pekanbaru
No. 970/DISPENDA/562
Hal ini dilakukan untuk menghindari Penertiban / Pencopotan Atribut oleh
PANWASLU KOTA PEKANBARU
SALINAN SURAT EDARAN WALIKOTA
Jenis Reklame Kain (Spanduk, Umbul-Umbul dan Vertical Banner) Tidak di benarkan dipasang pada :
- Median jalan, Jalur hijau, Pagar pembatas, Monumen, Bundaran.
- Tiang Listrik, Tiang Telepon dan Melintang Jalan.
- Taman Kota, Pohon pelindung, Gapura dan Taman Makam Pahlawan.
- Pagar dan Halaman Kantor Instansi Pemerintah, BUMD, BUMN, TNI, POLRI, Lembaga Pendidikan, Rumah Ibadah.
Jenis Reklame Baleho Tidak dibenarkan dipasang di :
- Median jalan, Jalur hijau, Trotoar, Pagar pembatas, Monumen, Bundaran.
- Taman Kota, Taman Makam Pahlawan.
- Depan Toko, Depan Gedung Kantor Instansi Pemerintah, BUMD, BUMN, TNI, POLRI, Lembaga Pendidikan, Rumah Ibadah.
Jenis Reklame Billboard Tidak dibenarkan dipasang pada :
- Jalur Hijau, Median jalan dan Trotoar.
- Bundaran, Monumen, Taman Kota dan Taman Makam Pahlawan.
Untuk semua jenis Reklame Komersil Tidak dibenarkan di pasang pada Jembatan, Pagar dan Halaman Kantor Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Rumah Ibadah.
Khusus pada jembatan penyeberangan Pejalan Kaki dapat dipasang Jenis Reklame Moving Sign dan Neon Box
Aslm kanda..slam kenal..Yakin Usaha Sampai..